Kasus Mahasiswi KKN Dilecehkan di Ogan Ilir: 11 Saksi Diperiksa, Polisi Janjikan Proses Cepat.
Kasus Mahasiswi KKN Dilecehkan di Ogan Ilir: 11 Saksi Diperiksa, Polisi Janjikan Proses Cepat.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus bergulir. Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi untuk mengungkap kebenaran kasus yang sempat menghebohkan dunia pendidikan tersebut.
BACA JUGA:Viral Video ASN Injak Al-Qur’an di Kepahiang, Pelaku Akui Video Disebar Mantan Kekasih.
BACA JUGA:Tangis dan Harapan di Tepi Sungai: Keluarga Kelvin Tetap Menunggu di Lokasi Tenggelamnya Anak
Polisi Pastikan Kasus Masih Berjalan
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA Ipda Fitra Hadi, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Sudah 11 saksi diperiksa, tinggal menunggu gelar perkara,” ujar Fitra kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA:Orangtua Siswa SMAN 1 Cimarga Laporkan Kepsek, Diduga Tampar Anak Yang Ketahuan Merokok.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Ikut Memeriahkan dalam Festival Discount HUT Kota Lubuk Linggau
Fitra menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Masih tahap lidik (penyelidikan), nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah gelar perkara,” imbuhnya.
BACA JUGA:Viral! Sopir Truk dan Istrinya Hina Suku Jawa, Langsung Jadi Bulan-bulanan Warga.
BACA JUGA:Sekretaris Itjen Kemenimipas Dorong Integritas dan Profesionalisme di Lapas Lubuk Linggau
Dua Terlapor: Kepala Dusun dan Ketua Karang Taruna
Dalam laporan korban, terdapat dua orang terduga pelaku, yakni SK, Kepala Dusun 2 Desa Seri Kembang 1, dan HT, Ketua Karang Taruna desa setempat. Keduanya diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban berinisial S, yang saat itu tengah menjalankan kegiatan KKN bersama sembilan rekannya.
BACA JUGA:Lapas Lubuk linggau Penuhi Hak Dasar Warga Binaan Dengan Membagikan Matras dan Alat Makan
BACA JUGA:Tim Tenis Meja Beregu Putra Kemenimipas Sabet Medali Perunggu ajang PORNAS XVII KORPRI Tahun 2025
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, mendesak agar Polres Ogan Ilir segera menuntaskan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
“Kami minta agar polisi tidak berlama-lama. Korban sudah visum, hasilnya pun sudah diserahkan ke penyidik. Jadi, sudah cukup bukti awal untuk menaikkan status perkara,” ujar Conie.
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Pisah Sambut Kalapas Muara Beliti
Korban Dikurung Selama 1,5 Jam
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dikurung di sebuah kamar di posko KKN selama sekitar 1,5 jam.
“Klien kami mengalami trauma berat akibat dikurung dan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Ia bahkan kesulitan tidur dan masih ketakutan sampai sekarang,” ungkap Conie.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA:One Battle After Another: Aksi Distopia yang Brutal, Elegan, dan Penuh Makna
BACA JUGA:Review Death Whisperer 3: Kembali dengan Teror, Sekuat Apa Sekuel Ketiga Ini?
Kronologi Awal Kejadian
Diketahui, korban S bersama sembilan mahasiswa UMP lainnya mulai menjalankan kegiatan KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir sejak akhir Juli 2025.
Namun, sejak awal, para mahasiswa sudah merasa tidak nyaman karena sering didatangi oleh sejumlah pemuda desa hingga larut malam.
BACA JUGA:Mengenal Menoreksia: Gangguan Makan yang Mengintai Perempuan Paruh Baya
BACA JUGA:REVIEW KANG SOLAH FROM KANG MAK X NENEK GAYUNG: LEBIH KOMIKAL, LEBIH EMOSIONAL, LEBIH BERNYAWA
Dua nama yang paling sering datang ke posko mahasiswa disebut-sebut adalah HT (Ketua Karang Taruna) dan SK (Kepala Dusun 2). Mereka diduga kerap mengganggu para mahasiswi dan melontarkan candaan yang berbau pelecehan.
“Awalnya mereka datang hanya ngobrol, tapi lama-lama mulai melewati batas. Bahkan ada ancaman kalau tidak dilayani, nilai KKN bisa terpengaruh,” ungkap salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:Misteri Mayat Pria di Sekayu, Ditemukan Tertelungkup di Dalam Corong Perangkap Ikan.
BACA JUGA:Tips untuk Pemula yang Baru Mulai Olahraga di Gym: Panduan Aman dan Efektif Membangun Kebugaran
Desakan Keadilan dan Perlindungan Korban
Kuasa hukum korban berharap agar kepolisian bertindak cepat dan tegas.
“Korban mengalami tekanan mental berat. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Conie.
Sementara pihak kampus Universitas Muhammadiyah Palembang disebut telah berkoordinasi dengan kepolisian serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
BACA JUGA:Review The Strangers: Chapter 2 – Ketegangan Meningkat, Teror Masih Tertahan
BACA JUGA:seberapa Efektif Produk Makeup dengan SPF Menangkal Sinar UV? Ini Faktanya!
Sumber: