Tilang Sesuai Aturan
Ipda Indra menegaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi berupa tilang kepada para pengendara tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Viral! Polisi Tilang Motor Milik Polisi Lain, Cekcok Hebat di Jalanan Medan.
“Plat nomor yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Samsat. Jika tidak sesuai, maka bisa langsung kami tindak,” tegasnya.
BACA JUGA: Nekat Rampok dan Aniaya Mertuanya Sendiri, Pria Ini Dihadiahi Dua Peluru Polisi!
BACA JUGA: PSI Luncurkan Logo Baru Gajah Kepala Merah: Simbol Kebijaksanaan, Solidaritas, dan Identitas Baru.
Modifikasi Plat Nomor Berpotensi Menyesatkan
Petugas juga menyoroti tren modifikasi plat nomor yang sering kali menyusun huruf dan angka agar membentuk kata tertentu, baik berupa nama, tempat, atau istilah gaul, dengan cara meregangkan atau mendempetkan posisi huruf dan angka. Praktik ini kian marak dan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.
Imbauan Kepolisian
Polres Pandeglang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan empat, untuk tidak memodifikasi plat nomor kendaraan. Pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat palsu atau nyeleneh diminta segera menggantinya dengan plat resmi dari Samsat.
BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
BACA JUGA:Israel Serang Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza, Netanyahu Klaim Peluru Nyasar.