“Ini semua bersifat komersial. Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain. Itu untuk pertukaran barang dan jasa tertentu, yang butuh keterbukaan data siapa penjual, siapa pembeli,” jelas Hasan.
Hasan juga menegaskan bahwa pertukaran data tetap akan dilakukan dengan negara yang diakui memiliki sistem perlindungan data yang kredibel. Hal ini juga telah dilakukan Indonesia dengan Uni Eropa dan negara-negara lain.
BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Mura Perkuat Sistem Pengendalian Intern
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat acara Pelantikan PGIS Musi Rawas
Aturan Data di Indonesia
Saat ini, pengaturan soal penyimpanan dan pemrosesan data diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik:
Data sektor publik: Wajib disimpan di server dalam negeri.
Data sektor privat: Boleh disimpan di luar negeri, kecuali menyangkut transaksi keuangan, yang harus tetap berada di Indonesia.
BACA JUGA:Program Strategis dan Unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud 5 Tahun Kedepan
BACA JUGA:Gegara Ditinggal Nikah, Remaja Nyaris Lompat dari JMP: Sudah Belikan iPhone 11!
Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang resmi disahkan pada 2022 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun hingga kini, pelaksanaan UU tersebut masih terkendala karena pemerintah belum membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menariknya, Indonesia mengadopsi standar perlindungan data dari Uni Eropa yang dikenal sebagai GDPR (General Data Protection Regulation), yang dianggap paling ketat di dunia. Sementara itu, Amerika Serikat hingga kini belum memiliki UU pelindungan data pribadi yang berskala nasional. Aturan perlindungan data di AS masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai undang-undang khusus.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Lantik TP PKK, Pembina Posyandu dan Pengurus GOW
BACA JUGA:Peduli Budaya, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Hadiri Sedekah Bumi di Sumber Harta
Dilema Transfer Data dan Kedaulatan Digital
Kesepakatan transfer data dengan AS memunculkan perdebatan baru mengenai kedaulatan data digital Indonesia. Di satu sisi, keterbukaan data dianggap penting untuk mendorong perdagangan digital lintas negara. Di sisi lain, masih ada kekhawatiran bahwa data pribadi warga bisa disalahgunakan tanpa pengawasan yang kuat.