Sejumlah pengamat digital menilai, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengimplementasikan kesepakatan ini dan memastikan semua bentuk transfer data mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kedaulatan data nasional.
BACA JUGA:Ini Harapan Bupati Hj Ratna Machmud saat Launching Koperasi Merah Putih di Musi Rawas
BACA JUGA:41.287 Warga Musi Rawas Terima Bantuan Pangan Berupa Beras
Kesimpulan
Kesepakatan Indonesia-AS yang memungkinkan transfer data pribadi ke luar negeri memunculkan diskusi penting tentang regulasi digital, perlindungan konsumen, dan kedaulatan data nasional. Pemerintah, lewat Kemenkominfo dan Kemenko Perekonomian, diharapkan segera memberi kejelasan sekaligus jaminan bahwa kepentingan dan keamanan data masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Pemkab Mura akan Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit Mulut pada 26 Juli 2025
BACA JUGA:Bukti Nyata! Jokowi Bawa Ijazah Lengkap Saat Pemeriksaan di Mapolresta Solo