"Nanti dirilis setelah proses selesai. (Dan) rencananya hari ini perkara dan terlapor sudah kami limpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar," tambah Hengky.
Peristiwa ini kembali memantik perhatian publik terkait perlindungan terhadap perempuan, terutama yang bekerja di sektor informal seperti kurir dan jasa antar.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas
Komitmen Penegakan Hukum
Kepolisian berkomitmen bahwa anggota yang melanggar hukum dan kode etik akan ditindak tegas. Penanganan kasus seperti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
BACA JUGA:Edukasi Listrik Aman dan Digitalisasi Layanan, PLN ULP Mariana Gelar Program Goes to School