Sebab, selama simbol atau bendera yang dikibarkan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar penghormatan terhadap negara dan tidak menimbulkan kekacauan, maka tindakan tersebut tetap berada dalam ranah ekspresi pribadi yang dijamin konstitusi.
BACA JUGA:BOH BRI Lubuk Linggau Disambut Hangat Kajari Musi Rawas, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas
BACA JUGA:Indonesia Disebut Negara Termiskin ke-2 Dunia, Ini Penjelasan Bank Dunia dan BPS.