"Dari Kodam tidak ada instruksi apa-apa. Jangan sampai ngaku-ngaku, kecuali jelas pakaian loreng dengan identitas nama," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
BACA JUGA:Polisi Hentikan Mobil Pickup di Lubuklinggau yang Kibarkan Bendera One Piece
Bukan Tindakan Pidana
Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa menyandingkan bendera Jolly Roger One Piece dengan bendera merah putih bukanlah tindakan pidana.
Menurutnya, hal itu tidak merusak bentuk atau keutuhan bendera merah putih sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai makar.
"Kalau secara pidana tidak ada yang dilanggar. One Piece ini tidak menyinggung sama sekali bendera merah putih," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa secara etis, menyandingkan bendera lain dengan bendera merah putih di momen kemerdekaan mungkin kurang pantas.
BACA JUGA:IEG Sports HUB Pegang Lisensi Resmi Nobar BRI Super League 2025/2026 & Event Olahraga Bergengsi
BACA JUGA:Siswa Kelas 12 Jebol Keamanan Siber NASA, Raih Penghargaan Internasional.
LBH: Bentuk Ekspresi Kritik
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa, menilai pengibaran bendera One Piece adalah bentuk ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi. Menurutnya, tindakan mempidanakan hal tersebut justru bentuk pembungkaman kritik.
"Itu ekspresi kekecewaan masyarakat atas tata kelola negara saat ini. Bukan makar, tapi simbol kritik terhadap pemerintahan yang otoriter dan tidak adil," tegasnya.
Ia menambahkan, selama bendera Jolly Roger dikibarkan lebih rendah dari bendera merah putih, hal itu masih dalam koridor kecintaan terhadap negeri sambil menyampaikan kritik damai.
BACA JUGA:5 Olahraga Aman untuk Lansia agar Tetap Bugar di Usia Senja