Update Tarif Resmi Perpanjangan SIM C, CI, dan CII per Agustus 2025

Senin 11-08-2025,14:01 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Korlantas Polri resmi menetapkan tarif baru untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor, yakni SIM C, CI, dan CII. Perubahan ini mulai berlaku pada Agustus 2025 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

BACA JUGA:Meriah! Pawai Kreatif TK/RA/PAUD Lubuklinggau Rayakan HUT RI ke-80

Rincian Tarif Baru Perpanjangan SIM

Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya perpanjangan SIM kategori roda dua kini ditetapkan sebagai berikut:

SIM C (kapasitas mesin sampai 250 cc):Rp75.000

SIM CI (kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc): Rp75.000

SIM CII (kapasitas mesin di atas 500 cc): Rp75.000

Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan tambahan dalam proses perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Kopi Susu Campur Santan Lagi Tren, Amankah untuk Kesehatan?

BACA JUGA:BAZNAS Kirim 50 Truk Bantuan Pangan untuk Palestina, Senilai Rp. 16 Miliar.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM C, CI, atau CII, pemohon wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

1. KTP asli dan fotokopi.

2. SIM lama yang masih berlaku (tidak lewat masa kedaluwarsa).

3. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Kategori :