Update Tarif Resmi Perpanjangan SIM C, CI, dan CII per Agustus 2025

Senin 11-08-2025,14:01 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

4. Hasil tes psikologi dari penyedia resmi.

Apabila SIM sudah lewat masa berlaku, pemohon wajib membuat SIM baru sesuai prosedur pembuatan awal.

BACA JUGA:Tak Sembarangan, 5 Jenis Ikan Ini Tidak Pernah Dipakai untuk Sushi

BACA JUGA:6 Minuman Pembakar Lemak untuk Turunkan Body Fat dalam Sebulan

Masa Berlaku SIM

SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses pembuatan baru.

BACA JUGA:Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Program Rumah Wajib, DPR Siap Usut Tuntas.

Jenis SIM C, CI, dan CII

SIM C: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM CI: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.

SIM CII: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Pembagian ini bertujuan meningkatkan keamanan lalu lintas dan memastikan pengendara memiliki keterampilan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA:Makan Apel Sebelum Tidur, Aman atau Berbahaya untuk Kesehatan?

BACA JUGA:12 Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi di Tanjung Priok, Pemilik Didenda hingga Rp 8 Juta

Tujuan Penyesuaian Tarif

Korlantas Polri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan menyesuaikan dengan biaya operasional dan pelayanan yang dikeluarkan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Kategori :