BACA JUGA:Makanan yang Bikin Nyaman: Dari Pereda GERD hingga Nasi Uduk Favorit Tokoh
BACA JUGA:Warisan Belanda dalam Kuliner Indonesia: 13 Hidangan yang Bertahan hingga Kini
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR Tahun 2010, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):
Gaji pokok: Rp. 4.200.000
Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok): Rp. 420.000
Tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak): Rp. 168.000
Tunjangan jabatan: Rp. 9.700.000
Tunjangan beras: Rp. 30.090 per jiwa, maksimal 4 jiwa (diakumulasikan ± Rp. 12 juta)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp. 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp. 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp. 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp. 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp. 3.750.000
Tunjangan perumahan: Rp. 50.000.000
Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR RI per bulan bisa mencapai angka yang fantastis.