Pasangan Gay Dihukum 76 Kali Cambuk di Aceh, Eksekusi Disaksikan Publik.

Kamis 28-08-2025,09:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Patroli Syariat Ditingkatkan

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran syariat Islam.

“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” kata Rizal.

BACA JUGA:Panduan Komprehensif untuk Penguasaan IPS Kelas 9: Memahami Esensi Evaluasi dan Pemanfaatan Kunci Jawaban

BACA JUGA:KPop Demon Hunters Hadir di Netflix: Sinopsis, Cast, dan Soundtrack Lengkap

Terpidana Lainnya

Selain menghukum pasangan gay tersebut, aparat juga mengeksekusi 4 terpidana kasus zina dengan masing-masing 100 kali cambuk.

Selain itu, sepasang terpidana khalwat berinisial YU dan PU dicambuk 5 kali, sedangkan dua terpidana jarimah maisir (perjudian) masing-masing dicambuk 10 kali dan 19 kali.

Eksekusi cambuk terbuka ini kembali menjadi sorotan, mengingat Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan Qanun Jinayat sebagai implementasi syariat Islam.

BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg pada 2026

BACA JUGA:Prabowo: Kasihan Menteri, Kerja 7 Hari Sepekan Tanpa Libur.

Kategori :