Pemerintah Wajibkan KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg pada 2026

Pemerintah Wajibkan KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg pada 2026

Pemerintah Wajibkan KTP untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg pada 2026--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Mulai tahun 2026, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram atau gas melon wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA:Prabowo: Kasihan Menteri, Kerja 7 Hari Sepekan Tanpa Libur.

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 70 Kurikulum Merdeka: Apa yang Dimaksud dengan Praaksara?

Menurut Bahlil, aturan ini dibuat agar distribusi gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah bisa lebih tepat sasaran. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa teknis detail terkait syarat pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP masih dalam tahap pengaturan.

BACA JUGA:Sate Ayam Bumbu Merah Madura,Cocok Disantap dengan Lontong

BACA JUGA:Putar Liga Inggris Saat Halal Bihalal, Nenek Endang Ditagih Rp. 115 Juta.

Pendataan Penerima Elpiji Bersubsidi

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan untuk menentukan golongan masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg.

“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Tri.

Ia menambahkan, penggunaan KTP diperlukan agar subsidi elpiji bisa tersalurkan kepada kelompok yang benar-benar berhak. “Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” katanya.

BACA JUGA:Kuliner Jepara yang harus Kalian Wajib coba,Entog Asap Sambal Mowo Pak Gondrong

BACA JUGA:Mencicipi Es Indonesia Asli di Bakoel Es Purbalingga, Bernuansa Rumah Tempo Dulu

Elpiji 3 Kg Akan Jadi Satu Harga Nasional

Sumber:

Berita Terkait