Mahasiswa Asal Lubuklinggau Rekayasa Kasus Begal, Kini Berujung Penjara.

Rabu 17-09-2025,14:49 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

“Motif tersangka membuat laporan palsu adalah agar tidak dimarahi keluarga. Uang hasil penjualan motor dan pegadaian HP digunakan untuk membayar utang, biaya kos, serta biaya hidup selama di Palembang,” tambah IPDA Novra.

BACA JUGA:Waspadai Tanda Kolesterol Tinggi di Dada dan Cara Efektif Mengatasinya

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Sakit Tenggorokan, Bisa Picu Penyakit Jantung Serius

Dijerat Pasal Laporan Palsu

Akibat perbuatannya, RHS disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Atas dasar itu, ia terancam hukuman pidana.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum.

“Membuat laporan palsu juga merupakan tindak pidana, dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas IPDA Novra.

BACA JUGA:Anemia Berat Gara-Gara Matcha, Mungkinkah? Pengingat Serius untuk Gen-Z Pecinta Minuman Hijau

BACA JUGA:Toyota bZ3X Resmi Meluncur: SUV Listrik Futuristik dengan DNA Huawei & Xiaomi, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Kategori :