“Motif tersangka membuat laporan palsu adalah agar tidak dimarahi keluarga. Uang hasil penjualan motor dan pegadaian HP digunakan untuk membayar utang, biaya kos, serta biaya hidup selama di Palembang,” tambah IPDA Novra.
BACA JUGA:Waspadai Tanda Kolesterol Tinggi di Dada dan Cara Efektif Mengatasinya
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Sakit Tenggorokan, Bisa Picu Penyakit Jantung Serius
Dijerat Pasal Laporan Palsu
Akibat perbuatannya, RHS disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Atas dasar itu, ia terancam hukuman pidana.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum.
“Membuat laporan palsu juga merupakan tindak pidana, dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas IPDA Novra.
BACA JUGA:Anemia Berat Gara-Gara Matcha, Mungkinkah? Pengingat Serius untuk Gen-Z Pecinta Minuman Hijau