- Sudut pemasangan dan arah pancaran cahaya disesuaikan dengan standar kendaraan asli.
- Hindari modifikasi ekstrem yang mengubah fungsi atau bentuk lampu bawaan.
Kesimpulan: Bukan Soal Jenis, Tapi Soal Kesesuaian dan Keamanan
Lampu biled bukanlah barang haram. Ia bisa digunakan selama memenuhi standar teknis dan tidak membahayakan pengguna jalan lain. Sebelum memasang, pastikan Anda memahami aturan dan memprioritaskan keselamatan, bukan sekadar gaya.
BACA JUGA:Bambang Pamungkas Resmi Jadi Direktur Olahraga Persija Jakarta
BACA JUGA:5 Olahraga Simpel Sebelum Tidur untuk Mengecilkan Perut Buncit