Populer tapi Berisiko: Mengapa Lampu Biled Jadi Perbincangan di Jalan Raya
SILAMPARITV.CO.ID - Penggunaan lampu biled — kombinasi lampu LED dan halogen — semakin populer di kalangan pengendara mobil dan motor. Alasannya sederhana: cahayanya lebih terang, tampilan lebih modern, dan harganya relatif terjangkau. Namun, di balik popularitasnya, muncul pertanyaan yang mengganjal: benarkah memasang lampu biled bisa membuat Anda kena tilang? Jawabannya: bisa iya, bisa tidak. Semua tergantung pada spesifikasi, pemasangan, dan dampaknya terhadap keselamatan berkendara.
BACA JUGA:The Super Mario Galaxy Movie: Petualangan Baru Mario di Luar Angkasa, Tayang April 2025!
BACA JUGA:PSSI Ungkap Berbagai Tekanan yang Beratkan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dasar Hukum: Lampu Harus Sesuai Standar Pabrik dan Tidak Menyilaukan
Menurut Royke Lumowa, pengamat transportasi dan mantan Kakorlantas Polri, setiap kendaraan wajib mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk soal sistem pencahayaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 23 PP tersebut secara rinci mengatur jenis lampu yang diperbolehkan, mencakup:
- Lampu utama dekat dan jauh: hanya boleh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah: warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem: warna merah.
- Lampu posisi depan dan belakang.
- Lampu mundur, lampu nomor, hingga alat pemantul cahaya.
Yang paling penting: lampu yang dipasang tidak boleh menyilaukan pengendara lain dan tidak boleh digunakan semata-mata sebagai aksesoris.
BACA JUGA:Aksi Nekat Siang Bolong, Maling Motor di Musi Rawas Diamankan Usai Babak Belur.
BACA JUGA:Daihatsu Jawab Keluhan Pengemudi: Gran Max Blind Van Kini Hadir dengan Transmisi Otomatis