Yes! Kemnaker Larang Syarat Good Looking dan Tinggi Badan dalam Lowongan Kerja

Senin 22-09-2025,16:07 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Kemnaker juga menegaskan, aturan ini berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Rekrutmen wajib berdasarkan kompetensi, bukan pada keterbatasan fisik.

Hal ini ditegaskan untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan.

Isi Penting Surat Edaran Kemnaker

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berisi beberapa poin penting, di antaranya:

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Persyaratan usia hanya boleh ditetapkan jika:

Berkaitan dengan sifat/karakteristik pekerjaan yang nyata mempengaruhi kemampuan seseorang.

Tidak boleh menyebabkan hilangnya kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.

Larangan diskriminasi dan aturan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Waspada! Kesehatan Mulut yang Buruk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Pankreas

BACA JUGA:Sinopsis Film Netflix Love Untangled: Kisah Self-Love di Busan Tahun 1998

Tujuan Aturan Ini

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka pengangguran, sekaligus mendorong perusahaan untuk menyeleksi karyawan berdasarkan kemampuan, keterampilan, dan etos kerja, bukan faktor diskriminatif.

“Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan seperti warna kulit, status pernikahan, hingga syarat fisik yang tak berkaitan resmi dilarang,” tegas Kemnaker.

BACA JUGA:Benarkah Kopi Tanpa Kafein Lebih Sehat? Ini 4 Manfaat Penting untuk Tubuh

Kategori :