“Saya sudah buka itu pelat, kasi normal kembali sesuai surat-surat STNK dan BPKB sudah lengkap. Itu memang pelat gantung, ada pelat aslinya sudah terpasang sejak itu hari langsung konfirmasi terus kami pasang,” ujarnya.
BACA JUGA:Rebecca Ferguson Mengonfirmasi Kembali Terlibat dalam Dune: Part Three
BACA JUGA:Infinix XPad 20 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Tablet AI Rp 2 Jutaan untuk Produktivitas dan Hiburan
Bantah Isu Mobil Bodong
Menanggapi tudingan netizen yang menyebut mobil Rubicon itu bodong atau tidak memiliki dokumen sah, AKP Ramli dengan tegas membantah.
“Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkap,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan penyesalan atas kejadian ini yang menimbulkan kegaduhan publik. “Kalau ada yang merasa dirugikan masalah pelat, yah saya minta maaf. Tapi itu tidak ada maksud dan tujuan apa-apa,” pungkasnya.
Respons Propam dan Publik
Pihak Propam Polrestabes Makassar dikabarkan telah memanggil AKP Ramli untuk klarifikasi dan memastikan tidak ada unsur pelanggaran etik dalam kejadian ini. Sementara itu, masyarakat menyoroti pentingnya keteladanan aparat dalam menaati aturan lalu lintas, terlebih saat menyangkut simbol-simbol institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penggunaan pelat palsu atau gantung tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari status sosial atau jabatan seseorang.
BACA JUGA:Poco M7 Hadir di Indonesia, Bawa Baterai 7.000 mAh dan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Purbaya Tolak Utang Kereta Cepat Ditanggung APBN: Kelola Sendiri, Jangan ke Pemerintah Lagi.