BACA JUGA:BOYNEXTDOOR Umumkan Tracklist Album The Action: Leehan Ikut Tulis Lagu Utama Hollywood Action
BACA JUGA:Tukar Takdir: Tragedi, Trauma, dan Kekuatan Akting yang Menggetarkan Hati
Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan bisnis impor dan ekspor BBM.
Menurut jaksa, tindakan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah dan memperkaya sejumlah perusahaan asing, seperti BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, dengan nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam tata kelola bisnis BBM, termasuk dalam proses pembelian, penjualan, dan kerja sama dagang dengan pihak luar negeri,” ujar JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:Rebecca Ferguson Mengonfirmasi Kembali Terlibat dalam Dune: Part Three
Sorotan Publik: Etika dan Tanggung Jawab BUMN
Fakta bahwa para terdakwa masih berstatus pegawai aktif BUMN menimbulkan sorotan publik terhadap mekanisme internal Pertamina dan Kementerian BUMN. Banyak pihak menilai, status tersebut menimbulkan pertanyaan etis dan kredibilitas korporasi, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola perusahaan negara yang bersih dan profesional.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam skandal tersebut.
BACA JUGA:Infinix XPad 20 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Tablet AI Rp 2 Jutaan untuk Produktivitas dan Hiburan