Sembilan Tersangka Penculikan dan Penyiksaan di Tangsel Ditetapkan, Ini Peran Masing-Masing

Kamis 16-10-2025,15:40 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Sam Raimi Hadirkan Teror Baru Lewat 'Send Help', Dibintangi Rachel McAdams dan Dylan O’Brien

Kronologi dan Dasar Hukum  

Kasus ini terungkap setelah video penyiksaan tersebar luas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku dalam operasi gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.  

Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama:  

- Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.  

- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.  

Saat ini, kesembilan tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.  

BACA JUGA:Gadis Remaja Tewas Setelah Ciuman Pertama, Diduga Akibat Sindrom Kematian Mendadak.

BACA JUGA:Black Phone 2: Ketika Dering Telepon Kembali Membawa Teror dari Dunia Arwah

Respons Aparat dan Masyarakat  

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya memberantas kejahatan bermodus penculikan dan pemerasan, terutama yang melibatkan kekerasan. Ade Ary mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran transaksi jual-beli kendaraan yang mencurigakan, terutama jika melibatkan pertemuan di lokasi terpencil atau tanpa dokumen resmi. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bertransaksi di tempat aman dan melibatkan pihak berwenang jika ragu,” ujarnya.  

BACA JUGA:Waspada Kabut Asap! Begini Cara Menjaga Kesehatan Saat Udara Tercemar

BACA JUGA:Kuliti Khasiat Kunyit: 10 Manfaat Ajaib Kurkumin untuk Kesehatan Tubuh dan Daya Tahan!

Kategori :