Plastik klip kosong
BACA JUGA:Gara-gara Petai, Warga Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun.
BACA JUGA:Jenis-Jenis Alergi yang Bisa Pengaruhi Kondisi Tubuh: Dari Makanan hingga Debu di Sekitar Kita
Beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
Menurut AKP Romi, ketiga pelaku ini sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena aktivitasnya yang kerap berpindah-pindah lokasi demi menghindari pantauan petugas.
“Para tersangka sudah lama kami pantau. Mereka cukup licin dan dikenal aktif melakukan transaksi sabu lintas provinsi, khususnya dari Rejang Lebong ke Lubuklinggau,” ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
BACA JUGA:Relawan Jokowi Ngamuk! Laskar Cinta Desak Purbaya Dicopot, Sindir Prabowo Saat Demo Ricuh.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Romi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang mencoba menjadikan Lubuklinggau sebagai wilayah perlintasan.
BACA JUGA:Silampari Night Carnival 2025: Parade Cahaya dan Budaya Meriahkan HUT ke-24 Kota Lubuk Linggau
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya jaringan Ameng Cs, Polres Lubuklinggau berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda di daerah tersebut.
BACA JUGA:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional