Ameng Cs, Sindikat Narkoba Lintas Provinsi yang Lama Jadi Target Operasi Polisi Lubuklinggau.

Senin 20-10-2025,12:05 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, tiga pengedar narkoba lintas provinsi berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/10/2025).

BACA JUGA:Ribuan pelari tumpah ruah di kawasan PLN dan ruas Jalan Panglima Batur hingga Jalan Biduri,

BACA JUGA:5 Buah dengan Kandungan Vitamin C Tertinggi untuk Imunitas dan Kulit Sehat

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing bernama Amir Mahmut alias Ameng (50), MH Famuji (50), dan Andri Krisyadi. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang kerap memasok narkotika jenis sabu dari Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu) ke Kota Lubuklinggau (Sumatera Selatan).

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Ameng di wilayah Desa Kepala Curup. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Ameng di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA:Sambut HLN Ke-80, PLN Berbagi Terang Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah

BACA JUGA:Tips Minum Jus dari Ahli Gizi: Pilih Blender, Bukan Juicer

“Saat diamankan, dari pemeriksaan awal ditemukan percakapan WhatsApp antara Ameng dan seseorang bernama Muji yang membahas transaksi narkoba,” jelas AKP Romi, Senin (20/10/2025).

Berbekal temuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan Muji di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Di lokasi itu, petugas mendapati Muji bersama Andri Krisyadi sedang berada di dalam rumah.

BACA JUGA:7 Tips Merawat Kulit Remaja Agar Bebas Jerawat dan Tetap Sehat

BACA JUGA:Merdeka dari Kegelapan, Cerita Warga Musi Banyuasin Akhirnya Nikmati Terang Lewat BPBL

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

0,82 gram sabu di tangan Andri (hasil pembelian dari Muji)

2,70 gram sabu di dalam dompet Muji

Satu timbangan digital

Kategori :