Musi Rawas Punya 5 Cagar Budaya Baru, Disbudpar Pastikan Terus Lestarikan Warisan Daerah.

Selasa 28-10-2025,09:43 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Kemuncak Candi di Kecamatan Muara Kelingi

Kelima situs ini dinilai memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan budaya tinggi yang mencerminkan perjalanan panjang masyarakat Musi Rawas dari masa ke masa.

BACA JUGA:Polri Targetkan 1.500 Dapur MBG di Seluruh Indonesia: Satu Polres Bangun Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

BACA JUGA:Indonesia Terancam Dilarang Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional Usai Tolak Atlet Israel

Tiga Situs Belum Memenuhi Syarat

Sementara itu, tiga ODCB lain yang diusulkan belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya karena belum memenuhi syarat administratif maupun historis. Ketiganya adalah:

Situs Bingin Jungut di Kecamatan Muara Kelingi

Makam Keramat Kajogil di Kecamatan Selangit

Makam Keramat Jaga Pati dan Elang Ranau di Kecamatan Muara Beliti

Erwina menjelaskan, salah satu kendalanya adalah belum adanya data sejarah identik dan bukti kuat mengenai tokoh yang dimakamkan di lokasi-lokasi tersebut.

“Belum bisa dibuktikan siapa tokoh yang dimakamkan di sana. Kalau nanti sudah ada bukti dan sejarah yang jelas, maka akan kita ajukan kembali,” ujarnya.

BACA JUGA:Tips Membersihkan AC Yang Mudah agar Awet dan Tetap Dingin

BACA JUGA:Wujudkan Sinergi dan Profesionalisme, Lapas Narkotika Muara Beliti Adakan Apel Pagi dan Brainstorming Pegawai.

Proses Penetapan Bertahap Hingga Nasional

Penetapan cagar budaya dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian diajukan ke tingkat provinsi, hingga akhirnya bisa memperoleh status cagar budaya nasional.

“Yang lima ini baru ditetapkan di tingkat kabupaten. Setelah mendapat SK Bupati, nanti akan kita ajukan ke provinsi untuk proses lanjutannya,” tambah Erwina.

Kategori :