Kemuncak Candi di Kecamatan Muara Kelingi
Kelima situs ini dinilai memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan budaya tinggi yang mencerminkan perjalanan panjang masyarakat Musi Rawas dari masa ke masa.
BACA JUGA:Indonesia Terancam Dilarang Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional Usai Tolak Atlet Israel
Tiga Situs Belum Memenuhi Syarat
Sementara itu, tiga ODCB lain yang diusulkan belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya karena belum memenuhi syarat administratif maupun historis. Ketiganya adalah:
Situs Bingin Jungut di Kecamatan Muara Kelingi
Makam Keramat Kajogil di Kecamatan Selangit
Makam Keramat Jaga Pati dan Elang Ranau di Kecamatan Muara Beliti
Erwina menjelaskan, salah satu kendalanya adalah belum adanya data sejarah identik dan bukti kuat mengenai tokoh yang dimakamkan di lokasi-lokasi tersebut.
“Belum bisa dibuktikan siapa tokoh yang dimakamkan di sana. Kalau nanti sudah ada bukti dan sejarah yang jelas, maka akan kita ajukan kembali,” ujarnya.
BACA JUGA:Tips Membersihkan AC Yang Mudah agar Awet dan Tetap Dingin
Proses Penetapan Bertahap Hingga Nasional
Penetapan cagar budaya dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian diajukan ke tingkat provinsi, hingga akhirnya bisa memperoleh status cagar budaya nasional.
“Yang lima ini baru ditetapkan di tingkat kabupaten. Setelah mendapat SK Bupati, nanti akan kita ajukan ke provinsi untuk proses lanjutannya,” tambah Erwina.