Sebelum penetapan, TACB terlebih dahulu melakukan penelitian lapangan dan kajian ilmiah terhadap setiap objek yang diusulkan. Proses ini memastikan bahwa setiap situs yang ditetapkan benar-benar memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan lokal.
BACA JUGA:Luhut Umumkan RI–China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Selama 60 Tahun
BACA JUGA:20 Soal Sumatif Pendidikan Pancasila Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025
Langkah Awal untuk Pelestarian dan Pemeliharaan
Erwina menegaskan, dengan ditetapkannya lima ODCB menjadi cagar budaya, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara keberadaannya.
“Pemeliharaan butuh dukungan dana dan kebijakan. Dengan status cagar budaya, kita memiliki dasar hukum untuk melindungi dan melestarikan situs-situs ini,” tutupnya.
Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat identitas budaya Musi Rawas, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan wisata sejarah dan edukasi di masa mendatang.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Melalui Program Laksan-SAPA 2025