SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial E (23) bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 20,39 gram.
Penangkapan tersebut didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP / A / 70 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat di Masjid, Pelaku Mengaku Suka Pada Korban.
BACA JUGA:Suami Bunuh Sahabat Gara-gara Tak Diberi Wifi Usai Berikan Istrinya Untuk Disetubuhi
Penangkapan di Jalan Yos Sudarso
Tersangka E, yang merupakan warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, berhasil diringkus pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, wilayah yang dikenal rawan transaksi narkoba karena lokasinya yang strategis sebagai jalur lintas kota.
Petugas yang telah melakukan pengintaian sebelumnya langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat.
BACA JUGA:Megawati Tegaskan Kepala Daerah PDI-P Harus Lebih Merakyat
BACA JUGA:Viral di Serang! Petugas Puskesmas Asyik Senam Saat Jam Pelayanan, Ini Kata Kepala Puskesmas.
Barang Bukti Dililit Lakban Hitam
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak kecil berwarna hitam yang dililit lakban di saku depan celana tersangka. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi dua plastik klip besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 20,39 gram (dua puluh koma tiga sembilan gram).
Temuan tersebut menjadi bukti kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang cukup besar.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan dugaan kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas,” ujar perwakilan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Setelah diamankan, tersangka E beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.