Satreskrim Polres Lubuk Linggau Tangkap Otak di Balik Curanmor Kosan di Taba Jemekeh

Senin 03-11-2025,11:51 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah lebih dulu menangkap eksekutor lapangan, kini Tim Macan Linggau berhasil meringkus otak di balik pembobolan kosan di Kelurahan Taba Jemekeh.

Pelaku kedua yang diamankan berinisial H (22), seorang buruh warga Jl. Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban Tri Mujoyo, yang kehilangan sepeda motor saat kosannya dibobol pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025 di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh.

BACA JUGA:Satresnarkoba Lubuk Linggau Berhasil Amankan Ganja Siap Edar Dari Pria Paruh Baya

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pemuda Pembawa 20 Gram Sabu Dalam Operasi Sikat Musi 2025

Dari Eksekutor ke Otak Pelaku

Kasus bermula ketika korban Tri Mujoyo pulang ke Musi Rawas Utara dan meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku H yang merencanakan pencurian bersama rekannya RIB (21).

Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno awalnya berhasil menangkap RIB pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RIB, diketahui bahwa otak dari aksi curanmor tersebut adalah H, yang juga berperan sebagai perusak gembok kosan korban menggunakan obeng.

BACA JUGA:Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat di Masjid, Pelaku Mengaku Suka Pada Korban.

BACA JUGA:Suami Bunuh Sahabat Gara-gara Tak Diberi Wifi Usai Berikan Istrinya Untuk Disetubuhi

Otak Pencurian Ditangkap di Kosan

Setelah mendapat petunjuk kuat dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor pertama, Tim Macan Linggau langsung melakukan pengejaran terhadap H. Kurang dari 24 jam kemudian, keberadaan pelaku diketahui berada di sebuah kosan di Jl. Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh tidak jauh dari lokasi pencurian.

Operasi penangkapan berlangsung cepat pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Tanpa sempat melarikan diri, H berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perannya sebagai penggagas aksi dan pihak yang mengajak RIB untuk ikut melakukan pencurian. Keduanya diketahui mencuri satu unit sepeda motor MIO tahun 2007 milik korban, yang ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp. 5 juta.

BACA JUGA:Megawati Tegaskan Kepala Daerah PDI-P Harus Lebih Merakyat

BACA JUGA:Viral di Serang! Petugas Puskesmas Asyik Senam Saat Jam Pelayanan, Ini Kata Kepala Puskesmas.

Kategori :