SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, tim berhasil mengungkap kasus Pencurian Biasa (Curpis) yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Cereme Taba, Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Tim Macan Lubuk Linggau Bekuk Pelaku Curat, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah.
Pelaku diketahui bernama LRA (25) alias Luki, seorang buruh yang berdomisili di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba. Ia ditangkap pada Senin (3/11/2025) dini hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-29/XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 November 2025.
BACA JUGA:Lucu Tapi Miris, Pengemis di Palu Ngaku Anak Soekarno dan Tantang Hubungi Megawati.
Masuk Lewat Atap Saat Korban Pergi Bekerja
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (31/10/2025). Saat itu, korban Condi Afrinignsi yang tinggal di Jalan Kapten Rofei RT. 07, Kelurahan Cereme Taba, sedang bekerja bersama kakaknya sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun saat korban pulang sekitar pukul 22.00 WIB, ia mendapati rumah kontrakannya dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, terlihat atap seng di bagian dapur belakang terbuka dengan beberapa paku yang terlepas — diduga kuat sebagai jalur masuk pelaku.
BACA JUGA:Budi Arie Tegaskan Projo Bukan Singkatan Dari Pro-Jokowi, Ternyata Berasal Dari Bahasa Sanskerta.
BACA JUGA:Istri Terlalu Aktif di Facebook, Suami Paruh Baya di Ogan Ilir Gelap Mata dan Aniaya.
Barang-barang korban yang hilang antara lain:
1 Tabung Gas LPG
1 Setrika merk MIYAKO