“Begitu rekaman CCTV dianalisis, tim langsung bergerak dan dalam hitungan jam dua pelaku utama kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha kabur,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian akan melakukan otopsi sesuai permintaan keluarga untuk melengkapi berkas penyidikan.
BACA JUGA:Tim Elang Timur Ungkap Kasus Curian Rumah Kontrakan, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Beli Sabu.
BACA JUGA:Tim Macan Lubuk Linggau Bekuk Pelaku Curat, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Masing-masing pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati jika terbukti bersalah.
Penutup
Tragedi yang menimpa Arjun Tamaraya menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Sibolga. Insiden ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan, terlebih di tempat suci seperti masjid.
BACA JUGA:Lucu Tapi Miris, Pengemis di Palu Ngaku Anak Soekarno dan Tantang Hubungi Megawati.
BACA JUGA:Budi Arie Tegaskan Projo Bukan Singkatan Dari Pro-Jokowi, Ternyata Berasal Dari Bahasa Sanskerta.