Kasus ini bermula saat ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di warung milik Narwoto di Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka.
Dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu warung, para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang, di antaranya:
1 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg
2 tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau
2 kompor gas ukuran besar merk Rinnai
2 kompor gas ukuran kecil merk Rinnai
1 wajan ukuran besar
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp3.350.000 dan melaporkannya ke Polsek Jayaloka.
BACA JUGA:Tergiur Keuntungan Fantastis, Emak-emak Lubuklinggau Jadi Korban Arisan dan Investasi Bodong.
Akhir Pelarian
Setelah lama buron, keberadaan Aji akhirnya terendus tim Satreskrim Polres Musi Rawas. Tim Landak segera melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di wilayah Desa Muara Kati.
“Begitu mendapat informasi keberadaannya, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Aji mengakui perbuatannya,” ungkap IPDA Novra.
Kini, Aji Jakarsih telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
BACA JUGA:Kapolda Kaltim Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum Dalam Kasus Tambang Ilegal