Perguruan tinggi memiliki kewenangan menilai apakah seorang mahasiswa masih layak menerima KIP Kuliah. Evaluasi dilakukan berdasarkan tiga aspek, yaitu:
1. Kemampuan Akademik
Perguruan tinggi menetapkan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum yang harus dipenuhi mahasiswa. Apabila IPK turun di bawah syarat tersebut, bantuan berpotensi dihentikan.
2. Kemampuan Ekonomi
Evaluasi dilakukan untuk memastikan mahasiswa masih tergolong keluarga kurang mampu sesuai ketentuan penerima PIP Pendidikan Tinggi.
3. Kondisi Mahasiswa
Termasuk kehadiran, status aktif kuliah, sampai kepatuhan terhadap tata tertib dan hukum yang berlaku.
Hasil evaluasi ini menjadi dasar keputusan perguruan tinggi dan LLDIKTI apakah bantuan KIP Kuliah tetap dilanjutkan atau dicabut sesuai regulasi.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Digital Lewat Peresmian 215.572 Smartboard
Kesimpulan
KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan yang sangat membantu mahasiswa kurang mampu, namun setiap penerima wajib memenuhi syarat akademik dan ekonomi secara konsisten. Dengan memahami ketentuan resmi, mahasiswa dapat menjaga hak mereka dan terhindar dari risiko pencabutan bantuan.
BACA JUGA:4 Cara Memilih Tas Harian yang Nyaman, Awet, dan Tetap Stylish.
BACA JUGA:Ledakan Tabung Gas Guncang Lubuklinggau, Dentuman Terdengar Hingga Pemukiman Warga.