Ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Setelah laporan diterima, tim gabungan Unit PPA, Satreskrim, dan Anggota Opsnal Macan Linggau bergerak cepat. Gelar perkara dipimpin oleh:
KBO Reskrim IPTU Suroso
Kanit Pidum IPDA Suwarno
Kanit PPA IPDA Kopran Maryadi
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Diintimidasi dan Diperas Oknum LSM, PGRI Lubuklinggau Mengadu ke Polisi.
Tim kemudian mendatangi kediaman SH di Kelurahan Watervang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Penyidik memutuskan langsung menahan tersangka karena dikhawatirkan:
Melarikan diri
Menghilangkan barang bukti
Mengulangi perbuatannya
BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2026 Tinggal Beberapa Hari Lagi, Ini Tanggal Pastinya.
BACA JUGA:Peringatan Setahun Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Doa Bersama
Polisi: Tindakannya Sangat Melanggar Hukum dan Merendahkan Martabat Perempuan