Pelaku bahkan sempat membujuk korban dan menjanjikan pernikahan apabila korban hamil.
Polisi menjerat pelaku dengan dua unsur hukum: paksaan dan bujuk rayu.
Kasus Lain: Ayah di Bangka Setubuhi Putri Kandung Selama 8 Tahun, Terungkap karena Kecurigaan Warga
Selain kasus di Kepahiang, tindakan serupa terjadi di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Seorang ayah berinisial ZA (50) ditangkap setelah diduga menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang kini berusia 13 tahun.
Pelaku mengaku aksinya dilakukan sejak korban berusia 5 tahun, atau sudah berlangsung selama 8 tahun.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Simak Panduan Lengkapnya.
BACA JUGA:Isu Dana Rp. 300 Miliar Dipinjam KPK Dibantah, Begini Penjelasan Resminya.
Terungkap Berkat Warga
Warga curiga karena pelaku sering membawa anaknya ke pondok kebun sawit pada malam hari. Warga kemudian melapor kepada kepala dusun hingga akhirnya Polisi bergerak mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, ZA hanya menunduk dan tidak berkutik.
BACA JUGA:Jokowi Hadiri Bloomberg New Economy di Singapura, Siap Beri Pidato Penutupan Forum Hari Ini.
BACA JUGA:Akrab Dengan Michael Bloomberg, Jokowi Jadi Sorotan di Gala Dinner Forum Ekonomi Singapura.
Modus Pelaku
Melakukan aksi ketika istri bekerja hingga malam.
Mengancam korban agar tidak mengadu.
Melakukan perbuatan di rumah dan pondok kebun sawit.