Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.

Jumat 21-11-2025,15:25 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Seumur hidup

20 tahun penjara

Hukuman mati

Dapat dikenai hukuman tambahan seperti:

Kebiri kimia

Pemasangan alat pendeteksi elektronik

Pengumuman identitas pelaku

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Pejabat Struktural

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Penandatanganan MoU dan PKS LCC Serentak Seluruh UPT se-Sumsel

Kesimpulan

Dua kasus ini kembali menegaskan perlunya:

Pengawasan ketat terhadap anak

Lingkungan yang sadar dan berani melapor

Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera

Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Cemburu Gelap Mata, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Yang Sedang Tidur.

Kategori :