Seumur hidup
20 tahun penjara
Hukuman mati
Dapat dikenai hukuman tambahan seperti:
Kebiri kimia
Pemasangan alat pendeteksi elektronik
Pengumuman identitas pelaku
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Pejabat Struktural
Kesimpulan
Dua kasus ini kembali menegaskan perlunya:
Pengawasan ketat terhadap anak
Lingkungan yang sadar dan berani melapor
Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Cemburu Gelap Mata, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Yang Sedang Tidur.