“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti visum telah dikantongi,” kata Kanit PPA Polres Bangka, Aiptu Nainggolan.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup apabila terbukti memenuhi unsur pemberat.
BACA JUGA:Isi BBM Malam Hari Lebih Menguntungkan? Ini Analisis dan Penjelasannya
Sanksi Berat Bagi Pelaku
Para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal:
1. Pasal 76D & 76E UU 35/2014
Melarang keras persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.
2. Pasal 81 & 82 Perpu 1/2016
Ancaman pidana:
Minimal 5 tahun – maksimal 15 tahun
Denda hingga Rp. 5 miliar
Tambahan sepertiga hukuman bila pelaku adalah orang tua atau keluarga
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas Sebabkan Jalan Licin, Polisi Turun Tangan.
BACA JUGA:PLN Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Energi di Ajang Electricity Connect 2025
Dalam kasus tertentu, hukuman dapat menjadi: