Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.

Jumat 21-11-2025,15:25 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti visum telah dikantongi,” kata Kanit PPA Polres Bangka, Aiptu Nainggolan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup apabila terbukti memenuhi unsur pemberat.

BACA JUGA:Isi BBM Malam Hari Lebih Menguntungkan? Ini Analisis dan Penjelasannya

BACA JUGA:Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian

Sanksi Berat Bagi Pelaku

Para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal:

1. Pasal 76D & 76E UU 35/2014

Melarang keras persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.

2. Pasal 81 & 82 Perpu 1/2016

Ancaman pidana:

Minimal 5 tahun – maksimal 15 tahun

Denda hingga Rp. 5 miliar

Tambahan sepertiga hukuman bila pelaku adalah orang tua atau keluarga

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas Sebabkan Jalan Licin, Polisi Turun Tangan.

BACA JUGA:PLN Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Energi di Ajang Electricity Connect 2025

Dalam kasus tertentu, hukuman dapat menjadi:

Kategori :