Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya

Senin 24-11-2025,11:16 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Setelah tiba di FKTP atau fasilitas rujukan, datangi bagian administrasi untuk pengurusan layanan konsultasi. Petugas akan mengarahkan Anda ke poli jiwa atau memberikan jadwal pemeriksaan.

BACA JUGA:Kedapatan Berbuat Tak Pantas, Dua Remaja Putra Diamankan di Kendari.

BACA JUGA:Tarif Fantastis Rp. 15 Juta, Dua PSK Online Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat.

3. Konsultasi dengan Psikolog atau Psikiater

Pada tahap ini, pasien akan:

Mendapatkan asesmen atau serangkaian tes

Menerima diagnosis dari psikolog/psikiater

Mendapatkan penanganan sesuai kondisi

Jika kondisi dapat ditangani secara rawat jalan, biasanya psikiater akan memberikan obat-obatan khusus. Namun jika membutuhkan perawatan lebih lanjut, akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengecek BPOM pada Skincare dan Kosmetik

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol Dalam Islam

4. Ambil Obat dan Lanjutkan Perawatan

Setelah konsultasi selesai:

Ambil obat sesuai resep

Ikuti seluruh anjuran psikolog/psikiater

Lakukan terapi atau kontrol berkala

Kategori :