BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Pesisir, PHE Jambi Merang Raih Penghargaan Gubernur Sumsel
Kerugian Serius Bagi Istri Sah
Pernikahan siri yang dilakukan suami tanpa sepengetahuan istri pertama adalah bentuk pengkhianatan emosional yang dapat dikategorikan sebagai KDRT Psikis menurut UU No. 23 Tahun 2004.
Beberapa dampak yang dialami istri sah:
- Hidup dalam rasa curiga, kebohongan, dan tekanan batin.
- Kesulitan menuntut suami karena secara agama (menurut sebagian pendapat) ia telah menikah.
- Pembagian harta gono-gini menjadi rumit jika terjadi perceraian.
Secara psikologis, tindakan ini menimbulkan trauma, rasa tidak dihargai, dan ketidakstabilan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Optimalkan Pencegahan Kebakaran Tetap Siaga, Lapas Narkotika Muara Beliti Rutin Perbarui Fire Block
BACA JUGA:Senam Pagi Lapas Narkotika Muara Beliti Diserbu Antusias Peserta Magang Nasional
Kesimpulan: Sah Secara Agama, Berisiko Berat Secara Hukum dan Moral
Menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama mungkin tetap sah menurut syariat jika memenuhi rukun nikah. Namun:
- Haram menurut MUI karena lebih banyak mudaratnya.
- Melanggar aturan negara karena poligami wajib izin istri dan pengadilan.
- Merusak hak-hak perempuan dan anak.
- Berpotensi menjadi KDRT psikis bagi istri pertama.
- Tidak sesuai prinsip tanggung jawab dalam Islam.
Karena itu, pernikahan seharusnya dilakukan secara resmi, terbuka, dan memenuhi aturan agama maupun negara demi melindungi semua pihak.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Beberkan Kesalahan Masa Lalu di Sektor Tambang
BACA JUGA:Gary Iskak Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Tunggal di Pesanggrahan