Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan

Rabu 03-12-2025,13:36 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Langgar UU HAM: Negara Harus Hadir

Selain KUHP, tindakan Kalapas juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pasal yang menjamin:

  • kebebasan beragama,
  • kebebasan menjalankan keyakinan,
  • serta larangan memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan moral atau keyakinan religiusnya.

“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia. Walaupun dia warga binaan, hak asasinya tetap melekat. Tidak boleh ada perlakuan semena-mena,” ujar Mafirion.

BACA JUGA:Satlantas Musi Rawas Akhiri Operasi Zebra 2025, 19 Pengendara Ditilang

BACA JUGA:Gara-Gara Injak Seng, Pencuri Motor di Ogan Ilir Dihajar Massa Sebelum Diselamatkan Polisi

Lapas Tidak Boleh Jadi Tempat Penyalahgunaan Kekuasaan

Legislator asal Riau itu menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya, terutama karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan — institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan arena penindasan.

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. KemenIMIPAS harus mengambil tindakan tegas.”

BACA JUGA:Bikin Resah Pasar Inpres, Bajil Akhirnya Ditangkap Usai Serang Penjaga Malam

BACA JUGA:Perkuat Pembinaan Hukum, Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Studi Pemasyarakatan dan LCC

Aparat Diminta Bergerak Cepat

Mafirion juga mengingatkan bahwa kasus ini sangat sensitif karena menyangkut isu keagamaan, yang bisa menimbulkan gejolak sosial jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

Ia meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut agar tidak meluas dan merusak kerukunan masyarakat.

BACA JUGA:Gubernur Sumbar Apresiasi Kerja PLN Pulihkan Listrik Pascabencana

BACA JUGA:Cek Daftar Harga HP realme Desember 2025, Lengkap Semua Seri Termasuk GT

Kebebasan Beragama Harus Dijamin di Mana Pun

Kategori :