Pada akhir pernyataannya, Mafirion menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dan negara wajib hadir melindungi setiap warganya, termasuk mereka yang berada dalam tahanan.
“Konstitusi sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Di mana pun orang itu berada — termasuk di dalam lapas — negara harus melindungi.”
BACA JUGA:Heboh! Ustadz Sebut Nabi Adam Diturunkan di Jawa, Netizen Langsung Tanya Dalil
BACA JUGA:Amalan Pagi Pembuka Rezeki: Doa-Doa Pendek Yang Bisa Diamalkan Setiap Hari