BACA JUGA:Menteri ESDM Tinjau Langsung Perbaikan Kelistrikan Aceh oleh PLN, Pastikan Percepatan Pemulihan
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2)
- Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Petugas juga sempat melakukan pengembangan ke beberapa titik lokasi lain, termasuk berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan
BACA JUGA:Gelapkan Sawit Saat Kecelakaan, Pria di Musi Rawas Dibekuk Setelah Tiga Tahun Buron
Masyarakat Beri Dukungan Penuh
Kasat Narkoba menyebut, masyarakat Desa Muara Megang memberikan dukungan besar terhadap pemberantasan narkoba.
“Pengamatan di lapangan, masyarakat banyak yang mendukung pemberantasan narkoba,” tutup IPTU Jemmy Amin.
Polres Musi Rawas menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus digencarkan, terutama di wilayah yang rawan dijadikan jalur peredaran.
BACA JUGA:Linggau Pos Media Grup dan Law Firm Abdul Aziz, SH & Partner Teken MoU Perlindungan Hukum Jurnalis
BACA JUGA:Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau: Kronologi Mencekam Saat Pelaku Serang Korban di Depan Anak