Cara Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya per Desember

Sabtu 06-12-2025,12:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja Indonesia pada tahun 2025. Meski pemerintah belum memastikan kapan bantuan ini cair kembali, banyak pekerja yang ingin mengetahui cara agar bisa terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 600.000.

Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Melalui sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran bantuan dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

BACA JUGA:PLN UID S2JB Beri Tips Aman Menyalakan Listrik Pasca Rumah Terendam Banjir

Apa Itu Program Subsidi Upah?

BSU merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji tertentu. Pada 2025, pemerintah menyediakan bantuan tunai sebesar:

Rp. 300.000 per bulan selama dua bulan

Disalurkan sekaligus menjadi Rp. 600.000

Program ini melibatkan anggaran mencapai Rp. 10,72 triliun, ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan 565.000 tenaga pendidik. Bantuan ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional.

BACA JUGA:Jadwal Cair BSU Rp. 600 Ribu Desember 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Link Resmi Cek Penerima

BACA JUGA:Respons Cepat, Dirjenpas Mashudi Turun ke Lokasi:Tinjau UPT Pemasyarakatan yang Dilanda Banjir di Sumut

Syarat Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Syarat kelayakan BSU 2025 telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut ketentuannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki NIK valid dan terdaftar pada sistem Dukcapil.

Kategori :