Cara Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya per Desember

Sabtu 06-12-2025,12:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Status kepesertaan aktif minimal sampai April/Mei 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Batasan Penghasilan

Gaji/upah bruto maksimal Rp. 3.500.000, atau

Mengikuti UMP/UMK wilayah masing-masing jika lebih tinggi.

4. Tidak Berlaku untuk Pekerja Tertentu

Kategori yang tidak berhak menerima BSU:

ASN

TNI

Polri

BACA JUGA:RS Aceh Tamiang dan Posko Pengungsian Menyala! Genset PLN Dukung Layanan Perawatan Korban Pascabencana

BACA JUGA:Ungkap Besar! 45 Kasus 3C Terkuak, Puluhan Pelaku Ditangkap Polres Lubuk Linggau

5. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima:

PKH

Kartu Prakerja

Kategori :