2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Status kepesertaan aktif minimal sampai April/Mei 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Batasan Penghasilan
Gaji/upah bruto maksimal Rp. 3.500.000, atau
Mengikuti UMP/UMK wilayah masing-masing jika lebih tinggi.
4. Tidak Berlaku untuk Pekerja Tertentu
Kategori yang tidak berhak menerima BSU:
ASN
TNI
Polri
BACA JUGA:Ungkap Besar! 45 Kasus 3C Terkuak, Puluhan Pelaku Ditangkap Polres Lubuk Linggau
5. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima:
PKH
Kartu Prakerja