Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Lain Menyusul April
Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Lain Menyusul April--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah memberikan keringanan berupa diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini khususnya menyasar pengemudi ojek daring (ojol) dan pekerja informal lainnya sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Panen Raya Jagung Serentak Bersama Kapolri, Lubuklinggau Sumbang 15 Ton dari Lahan 3 Hektare
BACA JUGA:Hempas Uban Secara Praktis, 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret untuk Lansia
Bagi pengemudi ojol dan pekerja sektor transportasi, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja informal sektor nontransportasi mendapatkan potongan iuran pada periode April hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Terbaru Sumatera Selatan Hari Ini: Potensi Hujan Petir di Sejumlah Wilayah
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Muara Beliti Sambut Mahasiswa Pascasarjana Bina Insan
Tujuan dan Ketentuan Diskon Iuran
PP Nomor 50 Tahun 2025 bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu, tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta. Dengan demikian, meski iuran didiskon, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, hingga kematian tetap berlaku sepenuhnya.
Diskon ini berlaku baik bagi peserta BPU aktif maupun peserta baru. Peserta BPU mencakup pekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri di sektor transportasi dan nontransportasi. Besaran diskon ditetapkan sebesar 50 persen dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan, dengan nilai normal sekitar Rp. 16.800 per bulan, sehingga peserta cukup membayar sekitar Rp. 8.400 per bulan.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang telah menerima bantuan iuran JKK dan JKM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Perkuat Pengamanan Lapas, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Sosialisasi Kepdirjen PAS
BACA JUGA:Bikin Tubuh Lebih Sehat, Ini 7 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa
Kritik dari Serikat Pekerja
Sumber: