Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Lain Menyusul April

Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Lain Menyusul April

Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Lain Menyusul April--ist

Secara keseluruhan, diskon iuran 50 persen JKK dan JKM dalam PP Nomor 50 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah stimulus awal. Tanpa integrasi dengan kewajiban perusahaan platform, skema penerima bantuan iuran, literasi jaminan sosial yang masif, serta pengawasan yang konsisten, kebijakan ini berisiko tidak optimal dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.

BACA JUGA:Kenakan Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Terbang dan Viral di Palembang

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Panen Raya Nasional, Dinas Pertanian Salurkan Alsintan

Sumber: