Namun demikian, Kepala Pekon Kamilin Jupri menjelaskan bahwa tuntutan pemecatan belum dapat langsung direalisasikan. Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui mekanisme dan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan.
“Permintaan warga kami tampung, namun untuk sanksi terhadap aparatur desa ada prosedurnya dan harus dikonsultasikan dengan camat,” ujar Jupri.
Hingga saat ini, pihak pekon masih melakukan koordinasi lanjutan terkait langkah yang akan diambil, sementara situasi keamanan di lingkungan setempat tetap dipantau guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Ucapan Victor Laiskodat Sebut Laut yang Bikin Oksigen Bukan Hutan
BACA JUGA:Kesalahan Umum Pengemudi Mobil Otomatis yang Bisa Memperpendek Umur Transmisi