Simak! Perkiraan Jadwal Cair THR PNS 2026 dan Siapa Saja Penerimanya

Selasa 06-01-2026,13:39 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pertanyaan mengenai THR PNS 2026 cair kapan kembali menjadi sorotan publik. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.

BACA JUGA:Jadi Jalur Perlintasan, Lubuk Linggau Desak Larangan Truk Batu Bara

BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau Terancam Hukuman Berat Usai Ditangkap Edarkan Ekstasi

THR PNS 2026 Cair Kapan? Ini Perkiraan Jadwalnya

Berdasarkan pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Jadwal ini biasanya menyesuaikan kalender hijriah serta kesiapan regulasi dan anggaran negara.

Pemerintah umumnya mengumumkan pencairan THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pelaksanaan. Setelah itu, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan petunjuk teknis kepada instansi pusat dan daerah.

Pencairan THR dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

BACA JUGA:Dukung Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Manfaatkan Lahan untuk Budidaya Melon Belanda

BACA JUGA:Pererat Sinergi, Lapas Narkotika Muara Beliti Silaturahmi dengan Wali Kota Lubuklinggau

Siapa Saja yang Menerima THR PNS 2026?

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, penerima THR PNS 2026 diperkirakan meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara, termasuk mereka yang telah memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Resmi, Ini Mekanisme Lapor Diri PPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba PHBS dan Posyandu

Kategori :