Dasar Hukum Pemberian THR PNS
Pemberian THR memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
- Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis pencairan
Dengan dasar hukum tersebut, THR PNS 2026 memiliki kepastian regulasi dan bukan kebijakan sementara.
BACA JUGA:Kisah Pilu Ibu Siti, Anak Meninggal Usai Diduga Alami Bullying di Sekolah
BACA JUGA:Update Lengkap Pendaftaran CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syaratnya
Tujuan Pemerintah Memberikan THR
Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN, pemberian THR bertujuan untuk:
- Menjaga kesejahteraan aparatur negara
- Membantu kebutuhan finansial menjelang Lebaran
- Mendorong konsumsi rumah tangga
- Menggerakkan perekonomian nasional
Kebijakan ini terbukti berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi menjelang hari besar keagamaan.
BACA JUGA:Resmi! UMK Musi Rawas 2026 Tembus Rp. 4,05 Juta, Perusahaan Diminta Patuh Aturan
BACA JUGA:Disebut di Al-Qur’an, Tanaman Ini Bikin Warga Arab Berbondong-bondong ke Indonesia
THR PNS 2026 Tinggal Menunggu Aturan Resmi
Secara umum, THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar dua pekan sebelum Idul Fitri, dengan skema yang tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Seluruh ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan berpeluang besar menerima THR sesuai ketentuan.
Namun demikian, kepastian jadwal, besaran, dan komponen tunjangan kinerja tetap menunggu regulasi resmi pemerintah. ASN disarankan terus memantau informasi dari sumber terpercaya.
BACA JUGA:Nyaman untuk Orang Tua, Ini 3 Mobil Bekas Daihatsu yang Cocok untuk Lansia
BACA JUGA:Tak Ada Perbedaan, Atribut PDH PPPK Paruh Waktu 2026 Sama dengan ASN Lainnya