Langgar Larangan 2026, 40 Truk Batubara Ditertibkan di Jalan Umum Sumsel

Kamis 08-01-2026,13:46 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan batubara dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama kewajiban menggunakan jalan khusus pertambangan (hauling road).

“Penindakan ini sesuai aturan dan undang-undang. Sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat. Pengawasan juga akan dilakukan di daerah lain,” katanya.

BACA JUGA:PS5 Bersiap Hadirkan 40 Lebih Game di 2026, Remake Ikonik dan Marvel Jadi Sorotan

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Sidorejo Bantah Isu Nepotisme, Sebut Nakes Silvia Langgar Kontrak

Larangan Total Berlaku Sejak 1 Januari 2026

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi memberlakukan larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang, 30 Desember 2025.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.

Larangan ini diberlakukan untuk mengakhiri persoalan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batubara yang selama ini kerap terjadi di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Respon Cepat IKM dan Dinsos Pulangkan Warga Agam ke Kampung Halaman

BACA JUGA:Komitmen Zero Narkoba, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Tamping

Produksi Batubara Tinggi, Pengawasan Diperketat

Berdasarkan data Dinas ESDM Sumatera Selatan, produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 113,29 juta ton, sementara target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton.

Tingginya angka produksi tersebut dinilai harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman, tertib, dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel membentuk Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan.

Selain itu, dibentuk pula Tim Verifikasi Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan guna memastikan kesiapan infrastruktur hauling road bagi perusahaan tambang sebelum beroperasi penuh.

BACA JUGA:Viral! Nakes Lubuklinggau Mengaku Diberhentikan Sepihak oleh Puskesmas

Kategori :