Pelarian Berakhir, Penggagas Begal Modus Jebakan Wanita Diciduk di Lubuklinggau
Pelarian Berakhir, Penggagas Begal Modus Jebakan Wanita Diciduk di Lubuklinggau--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Setelah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Iqbal (18), yang disebut sebagai otak pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream
Tersangka diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat, pada Selasa (3/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat diamankan, tersangka sedang duduk santai di kosan temannya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi begal tersebut,” ujar AKP Kurniawan, Kamis (5/3/2026).
BACA JUGA:Tetap Bugar Saat Puasa, Ini 6 Vitamin Penting untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh
BACA JUGA:Tips Mudik Jarak Jauh Pakai Mobil Listrik: Periksa Kendaraan hingga Rencanakan Titik Pengisian Daya
Modus Jebakan Menggunakan Wanita
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus jebakan dengan melibatkan seorang perempuan bernama Jisdalia sebagai umpan.
Kronologinya, Jisdalia menghubungi korban, Amin Akbar (23), dan meminta dijemput di sebuah toko di wilayah Batu Urip. Saat dalam perjalanan, ia berpura-pura kehilangan perhiasan dan meminta korban kembali ke lokasi semula.
Ketika tiba di tempat yang sepi, rekan pelaku yang sudah bersembunyi langsung menyergap korban. Iqbal disebut mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang, sementara dua pelaku lainnya merampas sepeda motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemberi ide sekaligus pengatur rencana aksi,” jelas Kasat Reskrim.
Sumber: