BACA JUGA:Kasus Sabu Libatkan Oknum Polisi dan Istri Siri, Disidangkan di PN Lubuklinggau
Perlu Perlindungan Negara
Rofik menilai negara perlu hadir melindungi kebun buah tradisional yang telah dikelola masyarakat selama ratusan tahun. “Ini bagian dari kedaulatan pangan dan dapat menjadi benteng pangan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, perlindungan tidak memerlukan biaya besar atau teknologi canggih. Cukup dengan mencegah alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur, pertambangan, atau proyek infrastruktur. Di berbagai wilayah Sumatera, banyak kebun buah beralih fungsi akibat konflik lahan atau tekanan dari pihak luar.
Rofik mendorong perlindungan melalui skema cagar budaya, mengingat usia kebun yang sudah puluhan hingga ratusan tahun, jenis tanaman lokal, serta keberadaan tanaman obat tradisional.
“Lebih dari sekadar buah, kebun ini menjaga tradisi kuliner, pengobatan, ekonomi lokal, hingga identitas budaya masyarakat. Dampak ekologinya juga besar—menjaga keanekaragaman hayati dan kawasan resapan air,” tutupnya.
BACA JUGA:Miris, Bocah Kelas V SD Jadi Sasaran Begal di Jalan Sepi Lubuklinggau
BACA JUGA:Ciut Dikepung Polisi, Bandit Motor Wartawan Lubuklinggau Ditangkap