NPWP Aktif atau Tidak? Begini Cara Cek Online Lewat Coretax Pakai NIK e-KTP

Selasa 20-01-2026,14:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Jika tertulis non-efektif, berarti NPWP Anda saat ini tidak aktif dan perlu diajukan pengaktifan kembali bila masih dibutuhkan.

BACA JUGA:Pindang Meranjat vs Pegagan vs Musi Rawas, Ini Perbedaan Rasa dan Bumbunya

BACA JUGA:Kenapa TPG Januari–Februari 2026 Belum Cair? Ini Faktor Penentunya

Penyebab NPWP Menjadi Nonaktif

Status NPWP bisa berubah menjadi non-efektif karena beberapa alasan, di antaranya:

  • Penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Berhenti bekerja atau usaha
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  • Tidak pernah melaporkan SPT dalam jangka waktu lama

Meski demikian, NPWP non-efektif masih bisa diaktifkan kembali tanpa harus membuat NPWP baru.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Serukan Pengawasan Bersama Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:PS5 Pro Bersiap Dapat PSSR 2.0, Kualitas Visual dan Performa Diklaim Naik Kelas

Syarat Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif

Sebelum mengajukan pengaktifan ulang, pastikan Anda menyiapkan data berikut:

  • NPWP yang ingin diaktifkan
  • NIK sesuai e-KTP
  • Alamat domisili terbaru
  • Email aktif
  • Nomor ponsel terdaftar
  • Alasan pengaktifan kembali NPWP

Data yang diberikan harus sesuai dan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar.

BACA JUGA:Kondisi Lemah Tak Hentikan Sidang, Haji Halim Jalani Proses Hukum di Atas Ranjang Medis Jadi Sorotan

BACA JUGA:Salat Subuh Berujung Malang, Motor Ustadz Raib Digondol Maling di Masjid

Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif

Terdapat tiga cara yang bisa dipilih untuk mengaktifkan kembali NPWP:

1. Melalui Portal Coretax

Kategori :