Jika tertulis non-efektif, berarti NPWP Anda saat ini tidak aktif dan perlu diajukan pengaktifan kembali bila masih dibutuhkan.
BACA JUGA:Pindang Meranjat vs Pegagan vs Musi Rawas, Ini Perbedaan Rasa dan Bumbunya
BACA JUGA:Kenapa TPG Januari–Februari 2026 Belum Cair? Ini Faktor Penentunya
Penyebab NPWP Menjadi Nonaktif
Status NPWP bisa berubah menjadi non-efektif karena beberapa alasan, di antaranya:
- Penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Berhenti bekerja atau usaha
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak
- Tidak pernah melaporkan SPT dalam jangka waktu lama
Meski demikian, NPWP non-efektif masih bisa diaktifkan kembali tanpa harus membuat NPWP baru.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Serukan Pengawasan Bersama Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:PS5 Pro Bersiap Dapat PSSR 2.0, Kualitas Visual dan Performa Diklaim Naik Kelas
Syarat Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif
Sebelum mengajukan pengaktifan ulang, pastikan Anda menyiapkan data berikut:
- NPWP yang ingin diaktifkan
- NIK sesuai e-KTP
- Alamat domisili terbaru
- Email aktif
- Nomor ponsel terdaftar
- Alasan pengaktifan kembali NPWP
Data yang diberikan harus sesuai dan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar.
BACA JUGA:Kondisi Lemah Tak Hentikan Sidang, Haji Halim Jalani Proses Hukum di Atas Ranjang Medis Jadi Sorotan
BACA JUGA:Salat Subuh Berujung Malang, Motor Ustadz Raib Digondol Maling di Masjid
Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif
Terdapat tiga cara yang bisa dipilih untuk mengaktifkan kembali NPWP:
1. Melalui Portal Coretax