Ikuti instruksi petugas hingga selesai
Jika permohonan disetujui, pemberitahuan akan dikirimkan melalui email terdaftar.
BACA JUGA:Resmi! TKA SD–SMP 2026 Dibuka, Ini Timeline, Mekanisme Daftar, dan Link Latihan
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Amalannya
Penting untuk Diketahui
NPWP yang dapat diaktifkan kembali hanyalah yang berstatus non-efektif. Apabila NPWP sudah dihapus secara permanen, maka wajib pajak harus melakukan pendaftaran ulang dari awal.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan penghapusan NPWP, sebaiknya dipertimbangkan dengan matang karena proses pengaktifan kembali jauh lebih mudah dibandingkan membuat NPWP baru.
BACA JUGA:Viral! Distribusi MBG di Madura Pakai Mobil Mewah, Alphard hingga Vellfire Disorot
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Ikuti Ibadah Natal 2025 Secara Daring