NPWP Aktif atau Tidak? Begini Cara Cek Online Lewat Coretax Pakai NIK e-KTP

Selasa 20-01-2026,14:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Ikuti instruksi petugas hingga selesai

Jika permohonan disetujui, pemberitahuan akan dikirimkan melalui email terdaftar.

BACA JUGA:Resmi! TKA SD–SMP 2026 Dibuka, Ini Timeline, Mekanisme Daftar, dan Link Latihan

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Amalannya

Penting untuk Diketahui

NPWP yang dapat diaktifkan kembali hanyalah yang berstatus non-efektif. Apabila NPWP sudah dihapus secara permanen, maka wajib pajak harus melakukan pendaftaran ulang dari awal.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan penghapusan NPWP, sebaiknya dipertimbangkan dengan matang karena proses pengaktifan kembali jauh lebih mudah dibandingkan membuat NPWP baru.

BACA JUGA:Viral! Distribusi MBG di Madura Pakai Mobil Mewah, Alphard hingga Vellfire Disorot

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Ikuti Ibadah Natal 2025 Secara Daring

Kategori :